30 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kegiatannya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2015.
Benturan kepentingan dimaknai sebagai situasi konflik di mana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya. Situasi ini berpotensi memengaruhi kualitas keputusan dan tindakan yang dapat merugikan instansi.
BPS Lampung Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani potensi benturan kepentingan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
Penyusunan Kebijakan dan Kerangka Penanganan: Melibatkan pembentukan tim penanganan benturan kepentingan, penyusunan SOP, dan mekanisme monitoring serta evaluasi.
Identifikasi Situasi Benturan Kepentingan: Mencakup pejabat pengelola anggaran, operator, hingga pegawai yang memiliki hubungan afiliasi.
Strategi Penanganan: Penegakan aturan, penerapan langkah preventif, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Evaluasi Berkala: Dilakukan setiap triwulan untuk meninjau pelaksanaan kebijakan dan meningkatkan efektivitas pengendalian.
Dengan dukungan pimpinan, partisipasi pegawai, dan kebijakan yang terarah, BPS Lampung Selatan optimistis dapat menjaga integritas organisasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung SelatanJl. Mustafa Kemal No. 24 Kalianda
Lampung Selatan - Lampung
Indonesia
35513
Telp : (0727) 322241 Fax : (0727) 322241 Email : bps1803@bps.go.id