1 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Senin, 1 Juli 2024 – Dalam acara
Evaluasi dan Internalisasi Penguatan Pilar Pengawasan Triwulan II di BPS Kab
Lampung Selatan, dijelaskan terkait Whistle Blowing System. Melalui WBS, baik
pegawai BPS maupun non-BPS dapat melaporkan tindakan yang terindikasi ke arah: 1.
korupsi 2. kolusi 3. penggelapan 4. penetasan 5. perbuatan curang 6. benturan
kepentingan, melalui link yang disediakan oleh BPS RI. Data pelapor akan
dijamin kerahasiaannya. Bisa juga dipelajari terlebih dahulu hak-hak pelapor,
hak terlapor, dan juga hak pemeriksaan sebelum membuat laporan melalui WBS.
Diakhir diskusi, dibuka sesi
tanya jawab yang disambut antusias oleh para pegawai dengan total 4 pertanyaan.
Salah satunya mengenai siapakah sebenarnya yang bisa mengajukan laporan ini?
Jawabannya adalah semua orang bisa dengan disertai bukti yang memadai.
Berita Terkait
Sharing Session TW IV "Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan"
Sharing Session TW III “Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan”
Sharing Session “Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan”
Sharing Knowledge Manajemen Risiko BPS Kab Lampung Selatan
Sharing Knowledge Bahasa Isyarat Bisindo BPS Kab Lampung Selatan
BPS Lampung Selatan Laksanakan Supervisi IBS
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung SelatanJl. Mustafa Kemal No. 24 Kalianda
Lampung Selatan - Lampung
Indonesia
35513
Telp : (0727) 322241 Fax : (0727) 322241 Email : bps1803@bps.go.id