Sharing Session TW I 2025 "Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan" - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Selatan

Sensus Pertanian 2023, Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Pertanyaan dan permintaan data melalui ipds1803@bps.go.id

Informasi pendaftaran Mitra Statistik BPS Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 hanya melalui website dan media sosial

Sharing Session TW I 2025 "Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan"

Sharing Session TW I 2025 "Penguatan Pilar Pengawasan BPS Kabupaten Lampung Selatan"

14 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hai #SahabatData !

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko yang menyeluruh dalam setiap proses kerja.

SPIP merupakan sistem yang bersifat integral dan berkesinambungan yang diterapkan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. SPIP bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa seluruh kegiatan instansi dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penerapan SPIP mencakup lima unsur utama, yaitu:

  1. Lingkungan Pengendalian: Menumbuhkan budaya kerja yang positif, menjunjung tinggi integritas dan etika, serta pembinaan SDM yang sehat.

  2. Penilaian Risiko: Mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang berpotensi menghambat kinerja instansi.

  3. Kegiatan Pengendalian: Implementasi pengendalian melalui prosedur nyata, seperti review kinerja, pembatasan akses, dan pencatatan transaksi penting.

  4. Informasi dan Komunikasi: Penyampaian informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada pimpinan dan instansi terkait.

  5. Pemantauan Pengendalian Intern: Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan melalui supervisi, rekonsiliasi, dan evaluasi.

Selain SPIP, BPS Lampung Selatan juga menekankan pentingnya penerapan Manajemen Risiko sebagai bagian dari penguatan Zona Integritas. Risiko dipahami sebagai peluang timbulnya insiden yang dapat menurunkan mutu layanan publik. Oleh karena itu, manajemen risiko diterapkan untuk:

  • Mengidentifikasi potensi risiko

  • Menganalisis dan mengevaluasi dampaknya

  • Menyusun strategi mitigasi

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan

  • Meningkatkan kesadaran serta membangun budaya sadar risiko

Dengan penerapan SPIP dan Manajemen Risiko, BPS Lampung Selatan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses kerja berjalan secara akuntabel dan transparan.

Nantikan info terupdate dan konten-konten menarik BPS Kabupaten Lampung Selatan hanya di:
🔸️ @bpslampungselatan 🔸️

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung SelatanJl. Mustafa Kemal No. 24 Kalianda

Lampung Selatan - Lampung

Indonesia

35513

Telp : (0727) 322241 Fax : (0727) 322241 Email : bps1803@bps.go.id   

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik