Tanggal Rilis | : | 1 Oktober 2018 |
Ukuran File | : | 0.44 MB |
Abstraksi
NTP Provinsi Lampung September 2018 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (118,50), Hortikultura (NTP-H) (95,33), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (93,64), Peternakan (NTP-Pt) (115,57), Perikanan Tangkap (116,42), dan Perikanan Budidaya (95,29). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 105,82.
September 2018, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan budidaya, seperti, tanaman pangan, karet, kelapa sawit, lada, dan beberapa jenis ikan budidaya. Sedangkan subsektor hortikultura, peternakan, dan perikanan tangkap, mengalami penurunan harga antara lain pada komoditas cabe merah, dan beberapa jenis sayuran dan buah, ternak besar, ternak kecil, unggas, dan beberapa jenis perikanan tangkap.
Secara rinci kenaikan atau penurunan NTP September 2018, subsektor pertanian tanaman pangan naik 1,71 persen, subsektor tanaman hortikultura turun sebesar 0,73 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,99 persen, subsektor peternakan turun sebesar 1,47 persen, subsektor perikanan tangkap turun sebesar 0,08 persen, dan subsektor perikanan budidaya naik sebesar 0,21 persen. NTP Provinsi Lampung secara
gabungan naik sebesar 0,40 persen.
Dari 33 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada September 2018, ada 23 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 10 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Jambi dengan peningkatan sebesar 1,68 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Bangka Belitung yang turun sebesar 1,18 persen.
September 2018 daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,84 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks harga kelompok bahan makanan bahan makanan sebesar 2,26 persen, kelompok sandang sebesar 0,27 persen, dan kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,05 persen. Sedangkan kelompok lainnya mengalami kenaikan indeks harga, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,41 persen, kelompok perumahan sebesar 0,29 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,07 persen, dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,11 persen.