NTP Provinsi Lampung Desember 2018 untuk masing-masing
subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (119,73), Hortikultura (NTP-H) (94,17), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (92,98), Peternakan (NTP-Pt) (114,61), Perikanan Tangkap (117,10), dan
Perikanan Budidaya (95,84). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 105,60.
Desember 2018, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan, seperti, gabah, jagung, cabai rawit, dan beberapa sayuran, ternak besar, ternak kecil, dan telur ayam ras. Sedangkan subsektor perkebunan, perikanan tangkap, dan budidaya mengalami penurunan harga pada tanaman kelapa, kakao, kelapa sawit, beberapa jenis perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.
Secara rinci kenaikan atau penurunan NTP Desember 2018, subsektor pertanian tanaman pangan naik 0,47 persen, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,38 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 0,49 persen, subsektor peternakan naik sebesar 0,91 persen, subsektor perikanan tangkap turun sebesar
0,16 persen, dan subsektor perikanan budidaya turun sebesar 0,04
persen. NTP Provinsi Lampung secara gabungan naik sebesar 0,26 persen.
Dari 33 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada Desember 2018, ada 11 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 22 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Maluku dengan peningkatan sebesar 0,81 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sulawesi Barat yang turun sebesar 2,34 persen.
Pada Desember 2018 daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,25 persen yang disebabkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok, yaitu kelompok bahan makanan sebesar
0,25 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,35 persen, kelompok perumahan sebesar 0,14 persen, kelompok sandang sebesar 0,09 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,16 persen, dan kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,39 persen.