Tanggal Rilis | : | 1 November 2018 |
Ukuran File | : | 0.67 MB |
Abstraksi
NTP Provinsi Lampung Oktober 2018 untuk masing-masing 120,36 subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (120,36), Hortikultura (NTP-H) (95,41), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr)
(94,65), Peternakan (NTP-Pt) (114,57), Perikanan Tangkap (116,83), dan Perikanan Budidaya (95,53). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 106,50,82.
Oktober 2018, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya, seperti, tanaman pangan, cabai merah, kol/kubis, karet, kelapa, lada, ikan tangkap, dan beberapa jenis ikan budidaya. Sedangkan subsektor peternakan mengalami penurunan harga pada komoditas ternak besar, ternak kecil, ayam buras, dan telur ayam ras.
Secara rinci kenaikan atau penurunan NTP Oktober 2018, subsektor pertanian tanaman pangan naik 1,57 persen, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,09 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 1,08 persen, subsektor peternakan turun sebesar 0,87 persen, subsektor perikanan tangkap naik sebesar 0,35 persen, dan subsektor perikanan budidaya naik sebesar 0,25 persen. NTP Provinsi Lampung secara gabungan naik sebesar 0,64 persen.
Dari 33 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada Oktober 2018, ada 19 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 14 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bangka Belitung dengan peningkatan sebesar 1,56 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Riau yang turun sebesar 1,46 persen.
Oktober 2018 daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,09 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks harga kelompok bahan makanan sebesar 0,47 persen. Sedangkan kelompok lainnya mengalami kenaikan indeks harga, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,53 persen, kelompok perumahan sebesar 0,42 persen, dan kelompok sandang sebesar 0,22 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,10 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,37 persen, dan kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,41 persen.